banner 728x250

Maraknya Judi Berkedok Warung Kopi di Tanah Karo, Sorotan untuk Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

KARO, Lambemedannews – Praktik perjudian yang diduga terselubung di sejumlah wilayah hukum Kabupaten Tanah Karo kian menjadi perhatian publik. Lokalisasi judi yang menyebar di beberapa kecamatan menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.

Modus yang digunakan terbilang seragam: warung kopi yang diubah fungsi menjadi arena perjudian. Di dalamnya, berbagai jenis permainan seperti tembak ikan, dadu putar, hingga kartu remi beroperasi secara terbuka.

banner 325x300

Di Kabanjahe, misalnya, ditemukan sejumlah titik aktivitas perjudian. Salah satunya berada di Jalan Sudirman, tepat di samping Plaza Kabanjahe, di mana sebuah warung kopi diduga menjadi lokasi permainan judi dengan dua mesin tembak ikan. Tak jauh dari sana, di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, terdapat lokasi lain dengan empat mesin tembak ikan yang beroperasi di lantai dua sebuah kedai kopi.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri 1447, Kapolda Sumut Silaturahmi Dengan Media

Lokasi serupa juga ditemukan di Jalan Sukaraja Munte serta di kawasan Jalan Kabanjahe–Siantar, sekitar 50 meter dari SPBU Simpang Tiga Loudah. Aktivitas ini bahkan disebut-sebut berlangsung tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum.

Penyebaran praktik ini tidak hanya terbatas di Kabanjahe. Di Kecamatan Merek, mesin judi tembak ikan ditemukan di beberapa titik, termasuk di Desa Merek dan Desa Garingging. Sementara di Kecamatan Tiga Binanga, tercatat hingga delapan mesin beroperasi di sejumlah lokasi strategis.

Di Kecamatan Simpang Empat, praktik perjudian juga dilaporkan mencakup berbagai jenis, mulai dari togel hingga dadu putar, dengan sedikitnya enam mesin tembak ikan beroperasi di area publik.

Baca Juga  AKTA Resmi Laporkan Kadishub Kota Medan Terkait Dugaan Kebocoran PAD Parkir

Fenomena ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa aktivitas yang dinilai cukup mencolok ini bisa berlangsung tanpa penindakan tegas.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait maraknya praktik tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah konkret untuk menertibkan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak tatanan sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *