banner 728x250
Berita  

Kasus Dokter Dwi Upayana Terus Bergulir, Ahli Forensik dari USU Sebut Korban Kecelakaan Seharusnya Sudah Bisa Berlari

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Fakta persidangan dalam gugatan perdata terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus, MH kembali mengemuka. Saksi ahli forensik yang dihadirkan pihak tergugat, Dr. dr. Asan Petrus, M.Ked(For), Sp.F, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan bahwa berdasarkan Visum et Repertum, korban hanya mengalami luka lecet ringan pada anggota gerak atas dan bawah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2026), dr. Asan menjelaskan bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya cedera berat maupun gangguan fungsi organ tubuh yang dapat dikategorikan sebagai luka berat.

banner 325x300

Keterangan tersebut juga sejalan dengan Putusan Nomor 2472/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang menyebutkan korban mengalami luka memar pada lutut kanan, luka lecet pada punggung kaki kanan, luka memar pada betis kiri, serta berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi tidak ditemukan adanya tulang yang patah ataupun kerusakan pada struktur tulang.

“Secara umum, korban kecelakaan dengan luka seperti ini seharusnya sudah sembuh dalam waktu tidak lebih dari dua minggu dan tidak mengganggu fungsi tubuh,” ujar dr. Asan di hadapan majelis hakim.

Menurut ahli, seluruh bagian tubuh korban selain luka lecet tersebut dinyatakan dalam kondisi normal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum. Bahkan, dalam kesimpulan visum tidak disebutkan adanya kebutuhan perawatan medis lanjutan maupun rawat inap.

“Kesimpulan dalam visum juga tidak ada diperlukan perawatan lanjutan. Dengan kondisi seperti itu, secara medis korban diperkirakan telah pulih sempurna setelah sekitar dua minggu,” jelasnya.

Baca Juga  Bayar Pelunasan Mobil di Mega Finance Kota Medan 148 Juta Rupiah, Dapat Notifikasi dari Pusat 132 Juta Rupiah, Konsumen Komplain 

Dr. Asan menegaskan bahwa Visum et Repertum merupakan dokumen medis yang menggambarkan kondisi korban pada saat pemeriksaan dilakukan. Apabila terdapat keluhan atau kondisi yang muncul setelahnya, hal tersebut tidak tercantum dalam isi visum yang menjadi dasar keterangannya di persidangan.

Saat menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara hasil visum dan pemeriksaan radiologi, ahli menjelaskan bahwa kedua pemeriksaan tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

“Saya menjelaskan berdasarkan hasil visum,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan radiologi dilakukan apabila terdapat indikasi medis tertentu. Namun, hasil radiologi tidak serta-merta menjadi bagian dari temuan yang dicantumkan dalam Visum et Repertum.

Ketika disinggung mengenai besarnya biaya pengobatan yang diklaim penggugat, dr. Asan menyatakan dirinya tidak mengetahui rincian biaya tersebut. Namun berdasarkan pengalaman profesionalnya menangani berbagai kasus serupa, ia mengaku belum pernah menemukan biaya pengobatan mencapai ratusan juta rupiah untuk luka lecet seperti yang tercantum dalam visum.

“Kalau hanya luka lecet kemudian disebut membutuhkan biaya sampai ratusan juta rupiah, menurut pengalaman saya selama menangani kasus-kasus seperti ini, saya belum pernah menemui kondisi seperti itu,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, dr. Asan kembali menegaskan bahwa seluruh pendapat yang disampaikannya didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum.

“Visum dibuat berdasarkan luka yang dialami korban saat diperiksa dan diterbitkan karena adanya surat permintaan resmi dari kepolisian. Saya berpegang pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga  Tempat Hiburan Malam Mons Cafe Digerebek Tim Gabungan

Ahli juga membenarkan bahwa keterangannya didasarkan pada Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter Rumah Sakit Columbia Asia, dr. Almaidar Sagita Rifki, tertanggal 14 Maret 2024.

Dalam persidangan yang sama, dr. Dwi Upayana turut mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli untuk memperdalam pemahaman dari sisi medis sekaligus meminta penjelasan terkait keterangan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya, yang menyebut korban, Selamat, hadir di persidangan menggunakan kursi roda.

Menurut dr. Dwi, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat peristiwa kecelakaan telah terjadi sekitar tiga tahun lalu. Ia menduga kondisi tersebut didramatisasi ketika penggugat hadir di persidangan dua minggu sebelumnya.

Menanggapi hal itu, dr. Asan kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil visum, korban semestinya telah pulih dalam waktu sekitar dua minggu setelah kejadian.

“Dan seharusnya korban sudah bisa lari ke mana-mana, sudah segar bugar, bahkan sudah bisa melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar ahli.

Gugatan Ganti Rugi Rp350 Juta Masih Bergulir

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Selamat (69), korban kecelakaan lalu lintas pada 2024, terhadap dr. Dwi Upayana Bastanta Barus. Melalui kuasa hukumnya, Arwansyah, SH, MH, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp350 juta.

Pihak penggugat menyatakan korban mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kecelakaan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat menyebut kliennya mengalami cedera serius sehingga tidak lagi mampu menjalankan usaha sebagai pedagang pecah belah. Selain kehilangan penghasilan, penggugat juga mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk perawatan medis, terapi, akupuntur, pengobatan tradisional, serta pendampingan hukum.

Baca Juga  Modus Ingin Kerja SPA, Caca Diduga Gelapkan Uang Owner

Namun, dalam persidangan terbaru, keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan pihak tergugat memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Visum et Repertum, korban hanya mengalami luka lecet ringan, tidak ditemukan cedera berat, tidak memerlukan perawatan lanjutan, dan secara medis diperkirakan telah pulih dalam waktu sekitar dua minggu. Ahli juga mempertanyakan kesesuaian antara temuan medis tersebut dengan besarnya nilai klaim ganti rugi yang diajukan.

Hingga kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan masih memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas gugatan perdata tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *