MEDAN, LAMBEMEDANNEWS – Dugaan kejanggalan pelunasan kredit kembali mencuat di Kota Medan. Seorang konsumen mendatangi kantor PT Mega Finance Cabang Setia Budi setelah mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp16 juta terkait proses pelunasan kendaraan Toyota Innova Reborn miliknya.
Kantor pembiayaan tersebut berada di Komplek Setiabudi Center, Blok C No. 5, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Konsumen menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan pelunasan pinjaman yang telah berjalan sejak tahun 2023. Tak hanya itu, kendaraan miliknya juga disebut sempat ditarik secara paksa oleh pihak penagihan eksternal tanpa prosedur yang jelas.
Menurut keterangan konsumen, awalnya ia mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan jaminan BPKB kendaraan. Namun saat pencairan, dana yang diterima hanya Rp240.804.000 setelah dipotong biaya administrasi dan deposit sebesar Rp8.196.000.
Dalam kontrak pembiayaan, angsuran ditetapkan sebesar Rp8.196.000 selama 48 bulan. Selama 30 bulan pertama, pembayaran disebut berjalan lancar tanpa tunggakan.
Permasalahan mulai muncul ketika konsumen berniat melunasi sisa pinjaman pada awal tahun 2026. Saat meminta rincian pelunasan, konsumen mengaku menemukan sejumlah angka yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak awal.
Dalam data pelunasan tercantum nominal deposit sebesar Rp36.835.033 dan kode NFA senilai Rp264.664.967. Padahal, menurut konsumen, nilai deposit dalam kontrak awal hanya sebesar Rp8.196.000.
“Kami sudah berkali-kali meminta penjelasan, tetapi jawabannya berubah-ubah. Bahkan istilah NFA sempat disebut sebagai rahasia perusahaan,” ujar konsumen.
Konsumen juga mengaku kesulitan memperoleh salinan kontrak asli dan merasa proses penyelesaian semakin berlarut setelah terjadi pergantian pimpinan cabang.
Puncak persoalan terjadi pada 12 Mei 2026. Saat kendaraan digunakan suami konsumen untuk menerima pesanan penumpang ojek online di kawasan Jalan Bahagia, Medan, mobil tersebut disebut dibawa oleh enam orang yang mengaku berasal dari PT Gorga Arthur Sejahtera.
Konsumen menyebut penarikan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3 sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
Setelah kejadian itu, konsumen mengaku melakukan pembayaran sebesar Rp148 juta kepada PT Mega Finance Cabang Setia Budi Medan guna menyelesaikan persoalan pelunasan.
Namun usai pembayaran dilakukan, konsumen justru menerima notifikasi dari PT Mega Finance pusat yang menyatakan nilai pelunasan hanya sebesar Rp132 juta.
“Terima kasih atas pelunasan nomor kontrak MDZ3400029 sebesar Rp132.000.000. Petugas: 201729119,” demikian isi notifikasi yang ditunjukkan konsumen.
Perbedaan nominal tersebut membuat konsumen merasa dirugikan sekitar Rp16 juta dan berencana menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
“Kami kecewa karena ada selisih angka yang cukup besar. Kami ingin kejelasan terkait perhitungan pelunasan ini,” ungkapnya.
Konsumen juga kecewa saat melihat mobilnya setelah ditarik oleh lesing, ada barang- barang yang dianggap hilang.
“Barang – barang saya didalam mobil ada yang hilang, salah satunya etolk,” cetus Konsumen, Jum’at (29/5/2026) sore.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mega Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.


















