banner 728x250

Polrestabes Medan Komitmen Berantas Judi, Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung Sarangnya

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Lambemedannews – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan 100 hari penindakan perjudian di Kota Medan dan Deli Serdang, Jumat (13/02/2026).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmen pemberantasan tanpa kompromi terhadap jaringan judi dan narkoba. Dalam 100 hari (9 Oktober 2025 – 12 Februari 2026), berhasil diungkap 33 kasus dengan 62 tersangka:

banner 325x300

18 kasus judi online (22 tersangka)

9 kasus judi mesin darat (31 tersangka)

6 kasus togel (9 tersangka)

Sebanyak 85 unit mesin judi turut diamankan, termasuk tembak ikan, dingdong, dan jackpot, bersama berbagai barang bukti lainnya. Kawasan Jermal menjadi fokus penindakan dan kini mulai dibersihkan dari praktik perjudian dan narkoba.

Baca Juga  Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan Sidak Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijoyo, Kasi Humas AKP Nover Gultom, serta Kanit Pidum Satreskrim IPTU M. Hafiz, Kapolrestabes menegaskan bahwa penindakan akan terus berlanjut di seluruh wilayah, khususnya Percut Sei Tuan, Pancur Batu, dan Medan Barat.

“Dimana ada perjudian, sering kali ada narkoba. Tidak boleh ada ruang bagi keduanya di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan.

Polrestabes Medan mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Bersama, wujudkan Medan yang aman, bermartabat, dan kondusif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *