MEDAN, Lambemedannews – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan 100 hari penindakan perjudian di Kota Medan dan Deli Serdang, Jumat (13/02/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmen pemberantasan tanpa kompromi terhadap jaringan judi dan narkoba. Dalam 100 hari (9 Oktober 2025 – 12 Februari 2026), berhasil diungkap 33 kasus dengan 62 tersangka:
18 kasus judi online (22 tersangka)
9 kasus judi mesin darat (31 tersangka)
6 kasus togel (9 tersangka)
Sebanyak 85 unit mesin judi turut diamankan, termasuk tembak ikan, dingdong, dan jackpot, bersama berbagai barang bukti lainnya. Kawasan Jermal menjadi fokus penindakan dan kini mulai dibersihkan dari praktik perjudian dan narkoba.
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijoyo, Kasi Humas AKP Nover Gultom, serta Kanit Pidum Satreskrim IPTU M. Hafiz, Kapolrestabes menegaskan bahwa penindakan akan terus berlanjut di seluruh wilayah, khususnya Percut Sei Tuan, Pancur Batu, dan Medan Barat.
“Dimana ada perjudian, sering kali ada narkoba. Tidak boleh ada ruang bagi keduanya di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan.
Polrestabes Medan mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Bersama, wujudkan Medan yang aman, bermartabat, dan kondusif.
















