LAMBEMEDANNEWS, MEDAN – Fakta persidangan dalam gugatan perdata terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus kembali mengemuka. Saksi ahli forensik yang dihadirkan pihak tergugat, Dr. dr. Asan Petrus, M. Ked (For), Sp. F dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan bahwa berdasarkan Visum et Repertum, korban hanya mengalami luka lecet ringan pada anggota gerak atas dan bawah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2026) Sore, dr. Asan menjelaskan bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya cedera berat maupun gangguan fungsi organ tubuh yang dapat dikategorikan sebagai luka berat.
“Secara umum, korban kecelakaan dengan luka seperti ini seharusnya sudah sembuh dalam waktu tidak lebih dari dua minggu dan tidak mengganggu fungsi tubuh,” ujar dr. Asan di hadapan majelis hakim.
Menurut ahli, seluruh bagian tubuh korban selain luka lecet tersebut dinyatakan dalam kondisi normal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam visum. Bahkan, dalam kesimpulan visum tidak disebutkan perawatan medis lanjutan.
“Kesimpulan dalam visum juga tidak ada diperlukan perawatan lanjutan. Dengan kondisi seperti itu, secara medis korban diperkirakan telah pulih sempurna setelah sekitar dua minggu,” jelasnya.
Dr. Asan juga menegaskan bahwa Visum et Repertum merupakan dokumen medis yang hanya menggambarkan kondisi korban saat pemeriksaan dilakukan. Apabila terdapat keluhan atau kondisi yang muncul setelahnya, hal tersebut bertolak belakang dengan isi visum.
Menjawab pertanyaan mengenai hubungan hasil visum dengan pemeriksaan radiologi, ahli menyatakan kedua pemeriksaan tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
“Berdasarkan visum, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan radiologi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan radiologi dilakukan apabila terdapat indikasi medis tertentu, namun hasilnya tidak otomatis menjadi bagian dari temuan yang tercantum dalam visum.
Dalam keterangannya, ahli juga menyoroti besarnya biaya pengobatan yang diklaim berkaitan dengan luka sebagaimana tercantum dalam visum.
“Kalau hanya luka lecet kemudian disebut membutuhkan biaya sampai ratusan juta rupiah, menurut pengalaman saya selama menangani kasus-kasus seperti ini, saya belum pernah menemui kondisi seperti itu,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, dr. Asan kembali menegaskan bahwa dirinya memberikan pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum.
“Visum dibuat berdasarkan luka yang dialami korban saat diperiksa dan diterbitkan karena adanya surat permintaan resmi. Saya berpegang pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum tersebut,” pungkasnya.
Gugatan Ganti Rugi Rp350 Juta Masih Bergulir
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Selamat (69), korban kecelakaan lalu lintas tahun 2024, terhadap dr. Dwi Upayana Bastanta Barus. Melalui kuasa hukumnya, Arwansyah, SH, MH, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp350 juta.
Pihak penggugat menyatakan korban mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kecelakaan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat menyebut kliennya mengalami cedera serius sehingga tidak lagi mampu menjalankan usaha sebagai pedagang pecah belah. Selain kehilangan penghasilan, penggugat juga mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk perawatan medis, terapi, akupuntur, pengobatan tradisional, serta pendampingan hukum.
Sementara itu, pihak tergugat melalui saksi ahli forensik mempertanyakan keterkaitan antara besarnya nilai klaim ganti rugi dengan temuan medis yang tercantum dalam Visum et Repertum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan hingga kini masih memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut.


















