LAMBEMEDAN, SUMUT – Dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr. Dwi Upayana Bastanta Barus M.H membantah berbagai pemberitaan yang menyebut dirinya layak dibebani tuntutan restitusi hingga Rp350 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Melalui pihak keluarga, dr. Dwi menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menghindari tanggung jawab. Bahkan, sesaat setelah peristiwa terjadi, ia telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi, baik di kepolisian maupun dengan mendatangi keluarga korban.
Menurut pihak keluarga, dr. Dwi sejak awal menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban sesuai dengan kondisi medis yang sebenarnya. Namun, proses mediasi disebut selalu menemui jalan buntu karena adanya permintaan ganti rugi yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Dokter Dwi sejak awal sudah menunjukkan itikad baik. Beliau ingin membantu biaya pengobatan sesuai fakta medis, tetapi angka yang diminta sangat besar dan menurut kami tidak didukung oleh bukti yang seharusnya dapat diverifikasi,” ujar pihak keluarga.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa selama proses mediasi mereka berulang kali meminta fotokopi rekam medis serta rincian biaya perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Namun, menurut mereka, dokumen tersebut tidak pernah diberikan dengan alasan akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Padahal, kata keluarga dr. Dwi, berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dr. Almaidar Sagita Rifki, korban Selamat (69) hanya mengalami luka lecet dan memar.
Dalam kesimpulan visum disebutkan terdapat beberapa luka lecet dan memar pada tangan serta kaki. Hasil pemeriksaan radiologi juga disebut normal.
Selain itu, menurut keluarga, rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan korban masih dapat berdiri, berjalan sendiri, menghampiri dr. Dwi, bahkan langsung berbicara meminta uang setelah kecelakaan terjadi.
“Kalau melihat rekaman CCTV, korban masih mampu berdiri dan berjalan sendiri tanpa bantuan. Karena itu kami mempertanyakan dasar klaim bahwa korban harus menjalani perawatan berminggu-minggu akibat kecelakaan tersebut,” ujar Budi, perwakilan keluarga dr. Dwi, Sabtu (4/7/2026) siang.
Pihak keluarga juga mempertanyakan klaim biaya perawatan yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Menurut mereka, informasi yang diperoleh menyebutkan biaya tersebut telah ditanggung oleh asuransi Panin, sehingga mereka menilai tuntutan untuk membebankan seluruh biaya itu kepada dr. Dwi patut dipertanyakan.
Tidak hanya itu, keluarga juga mengaku memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa usaha milik korban masih tetap berjalan sebagaimana biasa. Bahkan disebut terdapat video yang memperlihatkan korban masih melayani pembeli dan beraktivitas.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah korban sudah tidak bisa bekerja, padahal berdasarkan informasi yang kami terima tokonya tetap buka dan beliau masih beraktivitas,” katanya.
Dalam persidangan, pihak keluarga juga menyoroti tidak dihadirkannya dokter spesialis ortopedi yang menangani korban selama masa perawatan di rumah sakit. Menurut mereka, saksi yang dihadirkan justru dokter yang membuat Visum et Repertum dengan kesimpulan luka ringan.
Keluarga dr. Dwi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara seluruh biaya perawatan yang diklaim dengan kecelakaan yang menjadi pokok perkara.
Mereka juga mempertanyakan dimasukkannya biaya jasa kuasa hukum sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi terhadap dr. Dwi.
“Yang menunjuk pengacara adalah pihak penggugat sendiri. Karena itu kami mempertanyakan mengapa biaya jasa kuasa hukum ikut dibebankan kepada pihak tergugat,” ujar Budi.
Menurut keluarga, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa kondisi korban sesuai Visum et Repertum adalah luka ringan berupa lecet dan memar. Mereka meyakini hal tersebut menjadi dasar penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
Pihak keluarga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Manurung dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan besarnya angka tuntutan yang diajukan.
Pada sidang berikutnya, dr. Dwi berencana menghadirkan saksi ahli guna menjelaskan secara ilmiah isi Visum et Repertum sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi medis korban pascakecelakaan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah,” tutup pihak keluarga.


















