LAMBEMEDAN, SUMUT – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara baru-baru ini memicu polemik dan sorotan tajam dari masyarakat. RDP yang sejatinya berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi rakyat diduga telah dimanfaatkan sebagai tameng perlindungan bagi kepentingan pribadi seorang oknum anggota legislatif.
RDP tersebut digelar berdasarkan aduan dari Dodi Taher, yang juga merupakan pihak yang sedang bersengketa sekaligus menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Sumut. Jalannya RDP dinilai janggal karena tidak dihadiri oleh seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga terkesan berlangsung secara sepihak.
Sarat Kejanggalan Hukum dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Untuk Pribadi
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, antara lain:
1. Laporan Dodi Taher Dihentikan Melalui SP2 Lidik, Oknum pelapor diketahui pernah melaporkan seorang wanita pemilik tanah, Ibu Kirem, ke Polda Sumut. Namun, proses tersebut telah dihentikan melalui SP2 Lidik, sehingga tidak berlanjut ke tahapan berikutnya.
2. Sertifikat Tanah Berkekuatan Hukum Tetap, Lahan yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat resmi yang sah secara hukum. Keabsahan sertifikat tersebut disebut telah diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fakta ini dinilai tidak disampaikan dalam forum RDP.
3. Letak Sita Tidak Terdaftar, Terdapat klaim mengenai peletakan sita atas objek tanah tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, letak sita tersebut diduga tidak pernah didaftarkan secara resmi pada instansi yang berwenang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power), Muncul dugaan bahwa posisi sebagai anggota DPRD Sumut digunakan untuk mencari perlindungan institusi demi kepentingan pribadi yang berkaitan dengan sengketa lahan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan etik yang berlaku.
Diduga Ingin Menguasai Lahan Perumahan Subsidi Pemerintah
Persoalan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan upaya penguasaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Perumahan Subsidi Pemerintah. Program tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya diharapkan terlindungi dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa pihak pengembang dalam melakukan pembebasan tanah untuk proyek Perumahan Subsidi Pemerintah disebut telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, legal, dan transparan guna melindungi hak-hak masyarakat.
Laporan ke Badan Kehormatan DPRD dan Imbauan kepada Masyarakat
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa persoalan ini telah disampaikan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara. Badan Kehormatan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan yang bersangkutan.
Kuasa hukum berharap kepada masyarakat dan media untuk terus mengawal proses ini secara kritis, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang muncul diharapkan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPRD Sumatera Utara sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dengan memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik serta tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan kewenangan jabatan.


















