banner 728x250

Pengadaan Internet Rp13,7 Miliar Bapenda Sumut Diduga Bermasalah

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, LAMBEMEDANNEWS – Pengadaan belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2026 diduga bermasalah dan menuai polemik persekongkolan.

‎Belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

‎“Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kendaraan bergerak,” ujar Ketua Barisan Bersatu  Masyarakat Marginal (Batu Marmar), Deni Abdillah, kepada wartawan di Medan, Kamis, (14/5/2026).

‎PT TIS, lanjutnya, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar (media Fiber Optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kenderaan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).

‎“Aneh, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap,” kata Deni Abdillah.

‎Kedua pekerjaan ini, imbuhnya, berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini justru termasuk kategori UMKK.

‎“Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya.

‎Kejanggalan lain, ujar Deni Abdillah  terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kendaraan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61300.

‎“PT TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT TIS dengan Bapenda Sumut sangat meragukan,” katanya.

‎Dugaan ‘Mainan’ Sekretaris

‎Batu Marmar mencium aroma persekongkolan tender ini diduga kuat melibatkan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar. Banyak sekali sumber informasi yang diperoleh, kata Deni Abdillah, menyebutkan bahwa Rudi Siregar punya ‘power’ luar biasa saat ini di jajaran Bapendasu.

‎”Dan kita tahu jugalah bahwa Rudi Siregar itu bawaan siapa sampai bisa promosi sebagai sekretaris Bapenda Sumut. Bahkan kita dapat informasi bahwa dia diproyeksikan menggantikan kepala badan yang sekarang, mengingat memasuki usia pensiun tahun ini. Padahal sejak berkarier di Bapenda Medan, dia itu hampir tidak ada prestasinya. Malah kita punya data soal temuan BPK terhadap kebocoran PAD Bapenda di sektor yang dibidanginya tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.

‎Karenanya Deni Abdillah mendesak Kejati Sumut agar melakukan penyelidikan terkait pengadaan internet di Bapenda Sumut ini.
‎Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Bapenda Sumut yang coba dikonfirmasi wartawan, belum merespon. (Red)

banner 325x300
Baca Juga  Hakim Sebut Perumahan Mewah CitraLand di Deli Serdang Jadi "Bom Waktu"!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *