banner 728x250

Hakim Sebut Perumahan Mewah CitraLand di Deli Serdang Jadi “Bom Waktu”!

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Lambemedannews – Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026), berlangsung panas. Majelis hakim memberikan peringatan keras bahwa proyek perumahan mewah CitraLand (Grup Ciputra) bisa menjadi “bom waktu” yang siap meledak bagi konsumen.

5 Saksi Pengembang “Kompak” Mengaku Tak Tahu
Jaksa menghadirkan lima petinggi dan staf PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra. Mereka dicecar soal kewajiban penyerahan 20 persen aset ke negara yang hilang saat status tanah berubah dari HGU menjadi HGB.
Mirisnya, para saksi kompak mengaku tidak tahu-menahu soal kewajiban tersebut. Jawaban “tidak tahu” ini membuat hakim meradang.

banner 325x300

“Kalian sudah disumpah! Bisa jadi terdakwa kalian kalau memberikan keterangan palsu,” tegas hakim anggota Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga  Pengadaan Internet Rp13,7 Miliar Bapenda Sumut Diduga Bermasalah

Harga Miliaran, Status Hanya AJB
Fakta mengejutkan terungkap di persidangan:
1.300 Unit Terjual: Meski kewajiban ke negara belum beres, ribuan rumah di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa sudah laku.

Harga Fantastis: Rumah dijual bervariasi mulai dari Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.

Status Hukum Lemah: Konsumen yang sudah bayar lunas ternyata baru memegang Akta Jual Beli (AJB) dan belum menjadi pemilik sah secara hukum karena sertifikat (HGB) induk masih bermasalah.

Kerugian Negara Rp263 Miliar
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, mempertanyakan mengapa hanya empat orang yang duduk di kursi pesakitan, termasuk eks Direktur PTPN II dan mantan Kakanwil BPN Sumut. Padahal, hilangnya aset 20 persen tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp263 miliar.

Baca Juga  Pengadaan Internet Rp13,7 Miliar Bapenda Sumut Diduga Bermasalah

“Ini bisa jadi ‘bom waktu’. Konsumen sudah bayar, tapi tanahnya belum sah milik mereka karena kewajiban ke negara belum kelar,” ujar Hakim Kasim memberikan warning.

Senior Director Ciputra Mangkir
Dalam sidang ini, Nanik J Santoso (Nanik Ong), Senior Director PT Ciputra, sejatinya dijadwalkal bersaksi namun mangkir dengan alasan surat pemberitahuan. Jaksa menegaskan akan melihat urgensi pemanggilan ulang pada sidang lanjutan, Jumat (6/3/2026) mendatang.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *