banner 728x250
Berita  

Batu Guncang Asia Mega Mas: Hiburan Rakyat Berizin atau Judi Terselubung? Publik Pertanyakan “Standar Ganda” Aparat

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Lambemedannews – Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 H, aktivitas hiburan di Komplek Asia Mega Mas menjadi sorotan tajam. Permainan “Batu Guncang” yang kerap diidentikkan dengan praktik perjudian kini justru melenggang bebas dengan klaim memiliki izin resmi, memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Polsek Medan Area: “Sudah Ada Izin, Tidak Ada Pidana”
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, secara tegas menyatakan bahwa kegiatan di Asia Mega Mas tersebut bukanlah praktik perjudian, melainkan permainan ketangkasan yang telah memenuhi prosedur legalitas.
“Itu kegiatan game ketangkasan. Sudah ada izin dari Dinas Pariwisata dan izin keramaian dari Polda,” ungkap AKP Ainul Yaqin pada, Jum’at (6 Maret 2026).

banner 325x300

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan unsur pidana dalam operasional permainan tersebut.

Baca Juga  Program Pembinaan WBP, Rutan Kelas l Labuhan Deli Gelar Panen Raya

Memori Penggerebekan Yanglim Plaza: Modus yang Sama, Nasib Berbeda
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan tindakan tegas yang diambil Polda Sumut pada 30 April 2025 lalu. Saat itu, petugas menggerebek permainan serupa di Food Court Yanglim Plaza.
Dalam kasus Yanglim Plaza, polisi menetapkan 10 tersangka dengan jeratan Pasal 303 KUHP. Modus operandi yang ditemukan hampir identik:
Pemain membeli kupon seharga Rp10.000 hingga Rp50.000.
Pemandu bernyanyi sambil menyebutkan nomor secara berpantun.
Pemenang mendapatkan hadiah berupa emas Antam, minyak goreng, atau barang lainnya.

Kala itu, Dirkrimum Polda Sumut menegaskan bahwa pola “hiburan berpantun” tersebut hanyalah modus untuk menutupi praktik perjudian.

Sorotan Surat Edaran Ramadhan
Keberadaan hiburan di Asia Mega Mas ini juga menuai kritik terkait kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 tertanggal 11 Februari 2026. Aturan tersebut secara eksplisit meminta penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan untuk menghormati umat Muslim yang beribadah.

Baca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Dinas Pariwisata Medan
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, telah mendorong Dinas Pariwisata untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha permainan ketangkasan yang membandel selama bulan suci ini.

Publik Menagih Transparansi
Perbedaan perlakuan hukum antara lokasi Yanglim Plaza (yang digerebek) dan Asia Mega Mas (yang diberi izin) menciptakan persepsi miring di tengah masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polda Sumut mengenai parameter apa yang membedakan “permainan ketangkasan berizin” dengan “judi batu guncang” agar tidak terjadi diskriminasi hukum di lapangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *