MEDAN, Lambemedannews – Jagat hiburan tanah air kembali diguncang kabar miring. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika modus baru yang tengah populer di kalangan anak muda, yakni liquid vape berisi zat terlarang. Dalam penggerebekan ini, seorang disjoki (DJ) sekaligus selebgram ternama berinisial TM alias DJK turut diciduk petugas.
Aksi Kejar-kejaran dan Barang Bukti ‘Lamborghini 88’
Drama penangkapan bermula saat petugas melakukan pengejaran sebuah paket mencurigakan menuju sebuah rumah. Di lantai satu, polisi mengamankan dua orang berinisial RA (laki-laki) dan NA (perempuan). Saat hendak disergap, RA sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sebuah plastik. Namun, kesigapan petugas membuahkan hasil. Saat dibuka di hadapan pelaku, ditemukan satu unit pod atau fitting liquid bermerek Lamborghini 88.
“Hasil laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika jenis metomidate,” ungkap Yusuf dalam keterangannya kepada awak media.
Pengembangan ke Lantai Dua: Sang Selebgram Tak Berkutik
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke lantai dua rumah tersebut yang menjadi kamar pribadi TM. Setelah melakukan upaya paksa dan penggeledahan, polisi menemukan “gudang” perangkat vape dari berbagai merek, mulai dari Real X, Joyway, Infai, hingga cartridge bekas pakai merek Labubu.
Selain perangkat isap elektrik, polisi menemukan barang bukti yang lebih fatal. “Tim mendapati satu paket plastik kecil sabu yang disembunyikan di dalam hoodie atau sweater milik tersangka TM,” tambah Yusuf.
Pengakuan Mengejutkan: 5 Tahun DJ, 6 Bulan ‘Nyabu’
Kepada penyidik, TM yang mengaku sudah berkarier sebagai DJ hingga ke luar negeri selama lima tahun ini, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih baru menggunakan barang haram tersebut selama enam bulan terakhir.
Namun, hasil tes urine berkata lain. Ketiga tersangka (TM, RA, dan NA) dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan etomidate yang dicampur ke dalam liquid pod.
Ancaman Rehabilitasi dan Hukum
Atas gaya hidup terlarangnya, sang selebgram dan dua rekannya kini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial,” tutup Yusuf. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengguna vape untuk lebih waspada terhadap peredaran liquid yang mengandung zat narkotika.
















