MEDAN Heboh beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan seorang pria berinisial JJS, suami dari mantan anggota Polwan di lingkungan Polda Sumatera Utara. Percakapan yang viral di media sosial tersebut memicu beragam spekulasi dan sorotan publik.
Menanggapi isu yang berkembang, JJS memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang mengarah pada perilaku tidak senonoh sebagaimana ramai diperbincangkan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, JJS mengakui sempat berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan layanan pijat. Namun, menurutnya, niat awal hanya untuk mencari layanan pijat atau terapi tubuh karena kondisi fisiknya yang sedang mengalami pegal-pegal.
“Memang ada komunikasi, tetapi tujuan saya hanya ingin mendapatkan layanan pijat karena badan terasa pegal. Saya melihat ada indikasi yang tidak baik dari pihak tersebut,” ujar JJS, Selasa (23/6/2026).
Ia juga mengaku sempat mendapat permintaan sejumlah uang yang menurutnya tidak wajar. JJS menduga dirinya menjadi target pemerasan oleh oknum yang memanfaatkan komunikasi tersebut.
“Mereka meminta uang Rp3 juta. Padahal saya belum menggunakan jasa apa pun dan saat itu saya masih berada di Jakarta,” katanya.
Terkait isi percakapan yang kini beredar luas, JJS menegaskan bahwa pesan-pesan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan tertentu. Menurutnya, percakapan itu hanya bentuk candaan dan tidak pernah berlanjut ke pertemuan ataupun aktivitas lainnya.
“Saya hanya menanggapi percakapan itu secara santai. Tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, JJS berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara berimbang dan tidak langsung menyimpulkan sesuatu sebelum seluruh fakta terungkap.
Ia juga meminta media untuk turut memuat klarifikasi yang disampaikannya agar dirinya tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi di dunia digital, sekaligus perlunya mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


















