MEDAN – Fakta mengenai upaya penyelesaian damai dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama Dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr. Dwi Upayana Bastanta Barus, M.H., kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, saksi Ramadanil (44), Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Sekip, menerangkan bahwa setelah kecelakaan yang terjadi di Jalan Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, kedua belah pihak telah beberapa kali difasilitasi untuk melakukan mediasi.
Menurut keterangannya, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yang saling bertabrakan. Ia juga menyebut terdapat rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan peristiwa tersebut.
Ramadanil menjelaskan, mediasi pertama digelar di Polsek Medan Baru pada 20 April 2024 dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan damai. Mediasi kembali dilakukan pada 29 April 2024, tetapi hasilnya tetap sama.
“Sudah dua kali dimediasi di Polsek Medan Baru, namun belum ada perdamaian,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim, Senin (3/8/2026) sore.
Ia menerangkan, salah satu penyebab gagalnya mediasi adalah belum tercapainya kesepakatan terkait biaya pengobatan. Menurut saksi, pihak Selamat meminta biaya pengobatan sebesar Rp100 juta, sedangkan pihak dr. Dwi hanya menyatakan sanggup memberikan Rp2 juta.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang pernah dibawa dalam proses mediasi. Ia tidak pernah melihat rincian berkas maupun bukti-bukti seperti kwitansi biaya pengobatan yang diperlihatkan saat mediasi berlangsung.
Selain itu, Ramadanil menyatakan tidak mengetahui secara langsung proses perawatan korban setelah kecelakaan, termasuk rumah sakit tempat korban dirawat maupun apakah korban menjalani rawat inap.
Sementara itu, melalui pihak keluarga, dr. Dwi Upayana Bastanta Barus membantah berbagai pemberitaan yang menyebut dirinya layak dibebani tuntutan restitusi hingga Rp350 juta dalam perkara tersebut.
Keluarga menegaskan bahwa sejak awal dr. Dwi tidak pernah menghindari tanggung jawab. Bahkan, setelah kecelakaan terjadi, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi, baik di Polsek Medan Baru maupun dengan mendatangi pihak keluarga korban.
Menurut pihak keluarga, fakta adanya dua kali mediasi yang difasilitasi kepolisian menunjukkan adanya iktikad baik untuk mencari penyelesaian secara damai, meskipun hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.


















